Kajari Batanghari Bersama Kacabjari Batanghari Musnahkan 9 Barang Bukti

    Kajari  Batanghari Bersama Kacabjari Batanghari Musnahkan 9 Barang Bukti
    Sembilan barang bukti yang dimusnahkan yakni, satu helai baju kaos lengan pendek, satu buah dodos dan satu buah perahu, satu buah tojok sawit, satu buah batu bata, satu buah obeng dan ring, satu batang kayu bulat, satu batang kayu yang memiliki paku, satu buah pisau lipat, satu bilah pisau.

    Batanghari, Jambi - Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari bersama Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari lakukan pemusnahan barang bukti di  Kantor Kacabjari Kecamatan Muara Tembesi, Selasa (21/09/2021).

    Pemusnahan barang bukti dihadiri oleh Kajari dan Kacabjari Batanghari, Kapolsek Muara Tembesi, Camat Muara Tembesi, dan Kanit Reskrim Polsek Muara Tembesi.

    Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Kecamatan Muara Tembesi Fandie Hasibuan, S.H., M.H., menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan adalah dari perkara tindak pidana umum yang berasal dari penuntut umum pada Cabjari Batanghari di Muara Tembesi dan telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Muara Bulian yang dirampas untuk dimusnahkan, barang bukti yang akan dimusnakan tersebut ialah barang yang telah teregister dari bulan September 2020 sampai dengan bulan September 2021.

    "Adapun barang bukti yang dimusnakan  terdiri dari Sembilan perkara tindak pidana umum, yaitu berupa senjata tajam, tojok, kayu, pakaian dan lain sebagainya, barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong-potong dengan menggunakan Gerinda, ” kata Fandie.

    Ditempat yang sama Kajari Batanghari Sugih Carvallo juga mengatakan, dirinya sangat mengapresiasi atas kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut ini, karena hal ini merupakan salah satu tugas jaksa (penuntut Umum) dalam melaksanakan keputusan pengadilan. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengumpulan jaksa selama satu tahun yang terhitung sejak Bulan September 2020 hingga Bulan September 2021.

    “Acara ini merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. Terpidananya sudah di lapas maka barang buktinya kita musnahkan, mengingat saat ini masih dalam suasana pandemi covid-19 kegiatan ini tetap berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, ” ucap Kajari Sugih Carvallo.

    Ditambahaknnya, "Semoga dengan ada kegiatan seperti ini baik pihak aparat penegak hukum maupun masyarat  agar selalu berhati-hati didalam melaksanakan kegiatan, karena kejahatan tidak memandang siapa kita dan saya juga ucapkan terimakasi kepada Cabjari, Kapolsek, Camat dan para rekan media, karena tampa adanya kerja sama dengan rekan media kegiatan seperti tidak mungkin ter expos", tutupnya.

    Sembilan barang bukti yang dimusnahkan yakni, satu helai baju kaos lengan pendek, satu buah dodos dan satu buah perahu, satu buah tojok sawit, satu buah batu bata, satu buah obeng dan ring, satu batang kayu bulat, satu batang kayu yang memiliki paku, satu buah pisau lipat, satu bilah pisau.

    (Randy)

    Batanghari Jambi
    randyragas

    randyragas

    Artikel Berikutnya

    Jaksa Masuk Sekolah Datang ke SMKN 2 Batang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Utopia Indonesia, Irigasi Bagus dan Petani Bisa Panen Tiga Kali Dalam Setahun
    Hendri Kampai: Utopia Indonesia, Visi Indonesia Emas Namun Uang Kuliah Semakin Tak Terjangkau
    Hendri Kampai: Pemimpin Sejati Meninggalkan 'Legacy', Bukan Janji, Apalagi Hutang
    Pemerintah Indonesia Berhasil Menaikkan Pajak dan Menurunkan Subsidi, Menteri Keuangan Terbaiknya di Mana?
    Hendri Kampai: Puluhan Tahun Mengabdi, Apa yang Kalian Harapkan, Guru Honorer?

    Ikuti Kami